di DPRD Kota Malang periode 1999-2004. Keduanya yakni bekas ketua panitia anggaran DPRD Kota Malang tahun 2004 Agus Sukamto dan sekretarisnya Muhammad Zainuri.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangannya menaikkan anggaran tunjangan dewan hingga 100 persen.
Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 4 miliar. Dana tersebut digunakan untuk tunjangan kelancaran tugas, biaya komunikasi, biaya kegiatan legislasi dan kegiatan Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI).
"Kita mencari dua alat bukti lagi," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Malang, Jefferdian, Sabtu (23/8/2008).
Penyidik telah memeriksa 5 saksi, yang terdiri dari staf sekretariat DPRD Kota Malang. Saksi yang diperiksa adalah Kabag Keuangan Dian Mahendrawati, Staf Perundang-undangan Sri Winarti, dan Kasubag Anggaran DPRD M. Sukaryono, Sri Winarti dan Kabag Keuangan Setwan Dian Mahendrawati.
Jefferdian juga menunggu surat izin dari Gubernur Jawa Timur untuk memeriksa Agus Sukamto yang saat ini masih berstatus anggota DPRD Kota Malang.
Menurutnya, tersangka kemungkinan bisa bertambah tergantung hasil keterangan saksi-saksi.
Kasus ini bermula saat pembahasan APBD 2004, anggota dewan mengacu PP 110 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan dewan, sebagai landasan hukum. Padahal saat itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan PP 110 tahun 2000 tidak berlaku lagi. Namun, kemudian Menteri Dalam Negeri mengteluarkan surat edaran (SE) yang menyebutkan PP 110 tahun 2000 masih berlaku.
Selanjutnya, para wakil rakyat periode 1999-2004 pun menganggarkan sejumlah tunjangan untuk anggota dewan. Setelah dana tunjangan itu diberikan kepada angota DPRD Kota Malang sejumlah 45 orang, kemudian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi peringatan bila dana tunjangan itu menyalahi aturan.
Seluruh anggota DPRD Kota Malang kemudian diminta untuk mengembalikan dana yang telah diterima. Namun hingga kini, tidak semua wakil rakyat mengembalikan tunjangannya. (bdh/bdh)










































