Menurut Ketua GP Ansor Nur Chomari, pihaknya bersama banser se-Kabupaten Malang akan mendatangi semua tempat usaha tersebut apabila tetap beroperasi. "Ramadhan itu bulan suci, lebih baik tutup khan," ujar Nur Chomari kepada detiksurabaya.com, Jumat (22/8/2008).
Meski, lanjut Nur Chomari, Pemkab Malang melalui peraturan bupati telah mengatur buka tutup tempat usaha hiburan dan panti pijat selama dua jam, namun GP Ansor tetap menginginkan tempat-tempat tersebut tutup.
"Siapa yang bisa jamin mereka menepati peraturan itu. Jika tetap buka akan kita datangi," imbuhnya.
Nur menambahkan, harapan ini juga berlaku kepada seluruh lokalisasi yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Malang Norman Ramdansyah membenarkan telah disyahkan peraturan bupati tentang pemberlakuan jadwal buka tutup tempat hiburan dan panti pijat sejak pukul 21.00 WIB sampai 23.00 WIB.
"Dari waktu 2 jam itu berlaku mulai H-1 sampai H+1 Ramadhan," tegas Norman Jumat siang di pendopo Pemkab Malang.
Sementara secara terpisah Kepala Satpol PP Pemkab Malang Nies Sulistyowati mengatakan akan mengacu pada peraturan yang telah ada. "Kita harus menganut peraturan," tuturnya.
(fat/fat)











































