Kader PDIP Demo Tuntut Kasus Hukum Ketua DPC Diproses

Kader PDIP Demo Tuntut Kasus Hukum Ketua DPC Diproses

- detikNews
Kamis, 21 Agu 2008 15:34 WIB
Kader PDIP Demo Tuntut Kasus Hukum Ketua DPC Diproses
Jember - Sekitar 150 kader dan simpatisan PDIP Jember yang tergabung dalam "Warga PDI Perjuangan Menggugat" menuntut agar Ketua DPC PDIP Jember Kusen Andalas diproses secara hukum.

Tuntutan itu disuarakan dalam demo yang digelar di kantor Kejaksaan Negeri Jember dan Pengadilan Negeri Jember, Kamis (21/8/2008).

"Pak Jaksa, kami minta kasus hukum Kusen Andalas juga diproses. Karena dia juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana operasional DPRD. Kalau Mamak (Madini Farouq) dan Mahmud (Mahmud Sardjujono) disidang dan ditahan, dimana Kusen?," teriak Siswono, Wakil Sekretaris DPC PDIP Jember yang turut demo.

Ratusan pendemo itu mengkritik bahwa penegak hukum telah tebang pilih dengan tidak memproses Kusen Andalas yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi bersama dua pimpinan DPRD tersebut.

Menurut Siswono, izin presiden juga menjadi hambatan penegakan supremasi hukum. "Karena pejabat harus menunggu izin presiden, tetapi izin presiden ini malah menghambat karena tidak pernah turun," tegasnya.

Siswono menegaskan, para warga PDIP ingin memperbaiki citra PDIP dan PDIP juga turut memberantas tindak pidana korupsi.

Di Kejari Jember massa pendemo menemui Kepala Kejari Jember Elvis Johny. Mereka
menuntut agar pihak kejaksaan segera menangkap dan menjebloskan Kusen ke tahanan.

Mendapatkan desakan itu, Elvis mengaku tidak mempunyai kewenangan menjebloskan Kusen ke tahanan. "Karena saat ini kasus tersebut masih ditangani Polda. Sesuai prosedur setelah dari POlda ke Kejati, baru ke Kejari. Kalau sudah ke Kejari maka kami bisa bertindak," ujar Elvis.

Setelah berdemo ke Kejari, ratusan pendemo itu berdemo ke kantor PN Jember. Di kantor tersebut, mereka juga mendesakkan hal yang sama. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini