"Mereka mendapat remisi pengurangan masa tahanan antara 1-2 bulan," kata Kepala Lapas Klas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Kusnin kepada detiksurabaya.com usai mengikuti upacara HUT ke-63 di Lapas Klas I Surabaya, Desa kebun Agung, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Minggu (17/8/2008)
Menurut Kusnin, remisi yang diberikan kepada 16 napi teroris pindahan dari Lapas Yogyakarta suatu hal yang biasa,.
Itu biasa jika mereka mendapat remisi, yang penting mereka sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Selain itu, ini merupakan tahun ketiga mereka mendapatkan remisi pengurangan masa penahanan" jelasnya.
Sementara itu, narapidana di Lapas Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan berjumlah 1.031 napi. Sedangkan yang mendapat remisi bebas sebanyak 71 orang. (bdh/bdh)











































