33 Napi di Rutan Sumenep Dapat Remisi

33 Napi di Rutan Sumenep Dapat Remisi

- detikNews
Sabtu, 16 Agu 2008 17:50 WIB
Sumenep - Sebanyak 33 narapidana (napi) di Rutan Sumenep, Madura mendapat remisi di HUT RI ke-63. Dari 33 napi yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman, 3 diantaranya mendapat remisi umum (RU) atau langsung bebas menghirup udara segar di luar tahanan.

Kepala Rutan Kabupaten Sumenep, Muji Widodo saat ditemui detiksurabaya.com mengatakan, pemberian remisi sejumlah napi berdasarkan lamanya masa menjalani pidana dan bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan.

"Proses untuk mendapatkan remisi perlu waktu minimal 6 bulan menjalani masa pidana dan selalu menunjukan prilaku yang baik," ujar Muji di kantornya, Jalan KH Mansur, Sumenep, Sabtu (16/8/2008).

Napi yang mendapatkan remisi tahun 2008 ini, jauh lebih sedikit dari tahun 2007 lalu. Bila tahun lalu yang mendapat remisi sebanyak 43 dan 11 orang langsung bebas. Tahun ini hanya 33 dari 34 napi yang menjalani pidana di Rutan Sumenep.

Menurut dia, menurunnya jumlah napi yang mendapatkan remisi, selain faktor jumlah napi lebih sedikit juga didukung oleh jumlah kejahatan juga jauh lebih sedikit dibanding tahun lalu.

Tahun lalu, kata dia, jumlah tahanan mencapai 136 orang dan napi 66 orang. Sedangkan tahun ini jumlah napi hanya 34 orang dan tahanan 120 orang, 6 diantaranya perempuan.

Muji mengatakan, kapasitas Rutan Sumenep hanya 130 orang. Sedangkan penghuni saat ini antara tahanan dan napi mencapai 154 orang. "Jadi,  ada kelebihan penghuni," katanya.
(fat/fat)
Berita Terkait