Kepala Lapas Klas I Madiun, I Wayan Sukerta menjelaskan remisi ini bisa menjadi contoh dan penyemangat para napi lain untuk berperilaku baik. Dan bisa mendapat remisi lagi tahun depan.
"Hari ini kita sudah dapat tembusan dan disetujui dari pengajuan remisi. Remisi yang didapat rata-rata satu hingga enam bulan atau langsung bebas," jelas Wayan kepada detiksurabaya.com saat ditemui di Lapas, Sabtu (16/08/08).
Wayan menambahkan dari 667 napi, sebanyak 572 mendapatkan remisi umum I yakni pengurangan masa pidana. Sedangkan 95 napi mendapat remisi umum II atau langsung bebas. Remisi itu akan diberikan serempak usai melakukan upacara, Minggu 17 Agustus 2008 pukul 07.30 WIB.
Sementara satu terpidana mati dari kewarganegaraan asing bernama Rahem Agbaje Salami yang terjerat kasus narkoba tak mendapat remisi. Pasalnya, grasi dari Presiden belum turun.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun, jumlah penghuni Lapas klas I Madiun saat ini mencapai 1.086 napi. Terdiri dari 773 napi dan tahanan titipan berjumlah 313. Kebanyakan, napi kasus narkoba yang berjumlah 768 merupakan kiriman dari berbagai daerah di Jatim. (fat/fat)











































