PCNU Minta MUI Berhati-hati Keluarkan Fatwa Haram Rokok

PCNU Minta MUI Berhati-hati Keluarkan Fatwa Haram Rokok

- detikNews
Jumat, 15 Agu 2008 16:36 WIB
PCNU Minta MUI Berhati-hati Keluarkan Fatwa Haram Rokok
Malang - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Malang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk berhati-hati dalam menentukan hukum soal rokok. Apalagi rencana mengeluarkan fatwa haram. Alasannya, hingga kini hukum rokok masih khilaf atau masih menjadi perbedaan pendapat antar ulama.

"Kalau khilaf, sampai ilayaumil kiamah tetap gak akan selesai," kata Mustazar PCNU Kota Malang, KH Zakaria di kantor PCNU, Jalan KH Hasyim Azari, Jumat (15/8/2008). Dia berharap perbedaan ini tidak menjadi bahan pertentangan antar ulama.

Fatwa haram untuk rokok harus dikaji lebih mendalam, sebab selama ini sebagian besar ulama menilai rokok hukumnya makruh. Makruh artinya ditinggalkan mendapat pahala, tapi bila dikerjakan tidak berdosa. Sedangkan Haram dikerjakan berdosa, bila ditinggalkan dapat pahala.

"Istilah hukum agama harus hati-hati, makruh dan haram jauh terbeda," terangnya.

Zakaria meminta MUI untuk mempertimbangkan fatwa haram rokok secara mendalam, mengingat jutaan jiwa bergantung pada industri rokok. Mulai petani tembakau, transportasi, produksi hingga pemasarannya sebagian besar adalah kaum nahdliyin.

"Apalagi saat ini mencari pekerjaan sangat sulit. Mau dikemanakan mereka yang bekerja di sektor industri rokok," tanyanya.

Perdebatan fatwa haram rokok oleh MUI, kata Zakaria, dimulai dari pendapat KH Mustofa dari tim fatwa MUI. Setelah ditimbang ternyata rokok banyak mudharat-nya dibanding manfaatnya, selain itu juga merusak organ tubuh.

Maka, Mustofa menyimpulkan rokok haram. "Mestinya tidak begitu, tetapi dikembalikan kepada personal serahkan penilaian kepada masyarakat. Kalau fatwa harga mati, itu kesalahan," tegas Zakaria. (bdh/bdh)
Berita Terkait