Salah satu ulama besar yang menyatakan rokok tidak haram adalah KH Idris Marzuki, pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, atau akrab disapa Mbah Idris.
"Rokok tidak haram, karena saya sendiri juga merokok, dan tidak ada akibat apapun yang terjadi. Intinya, rokok dalam islam dihukumkan tidak haram, asalkan tidak berbahaya bagi penggunanya," kata Mbah Idris saat ditemui detiksurabaya.com di kediamannya, Jalam KH Abdul Karim, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Kamis (14/8/2008).
Menurut Mbah Idris, beberapa ulama di Indonesia juga memiliki sebuah pedoman yang sama tentang hukum rokok, yaitu Kitab Irsyadul Ihsan yang dikarang oleh Syech Ihsan bin Syech Muhammad Dahlan, penerus Pondok Pesantren Jampes di Desa Putih, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Dalam kitab tersebut jelas Mbah Idris, disampaikan terdapat 3 hukum rokok, yaitu halal bagi yang menginginkan dan mampu, haram apabila berbahaya, dan mubah yang berarti tidak haram dan juga tidak halal.
"Tapi jumlah ulama yang mengharamkan dan menghalalkan, jauh lebih banyak yang menghalalkan. Di Arab Saudi, perokok justru disertai dengan candu dan itu sama sekali tidak membahayakan bagi mereka," jelas Mbah Idris.
Terkait rencana MUI sendiri yang akan mengeluarkan fatwa haram untuk rokok, Mbah Idris tak dapat memberikan penjelasan. Kiai kharismatik tersebut mengaku tidak pernah bersentuhan langsung dengan MUI, sehingga bukan pada porsinya untuk mengomentari rencana MUI.
"Yang jelas saya nyatakan rokok tidak haram, karena saya memiliki pedoman sendiri. Jika umat islam di Indonesia tak ingin menuruti fatwa MUI ya itu hak mereka, asalkan mereka juga memiliki pedoman yang kuat," tegas Mbah Idris.
Selain itu, ketidaksetujuan Mbah Idris atas rencana MUI mengeluarkan fatwa haram untuk rokok juga menggunakan pertimbangan moral, yaitu akan adanya pengangguran dalam jumlah besar, apabila fatwa haram diberlakukan dan banyak pabrik rokok yang akan gulung tikar. (bdh/bdh)











































