Pengusaha Rokok Minta Fatwa Haram Rokok Kembali Ditinjau

Pengusaha Rokok Minta Fatwa Haram Rokok Kembali Ditinjau

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 12:34 WIB
Pengusaha Rokok Minta Fatwa Haram Rokok Kembali Ditinjau
Kediri - Rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk rokok, disesalkan Gabungan Pengusaha Rokok Seluruh Indonesia (GAPRI). Mereka menganggap, apabila fatwa tersebut diberlakukan, akan mengakibatkan kerugian baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Hal ini diungkapan Kasiati (66), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Kediri (GAPEROKED) yang merupakan kepengurusan daerah GAPRI.

"Sejujurnya kami sangat tidak setuju apabila MUI sampai memberlakukan fatwa haram untuk rokok. Namun apa yang saya sampaikan di daerah ini tentunya masih menunggu keputusan GAPRI, yang saya kira juga tidak sependapat dengan rencana tersebut," kata Kasiati saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Hayam Wuruk, Kota Kediri, Kamis (14/8/2008).

Kasiati menuturkan, apabila fatwa tersebut benar diberlakukan pihaknya tidak dapat memperkirakan bagaimana nasib puluhan ribu buruh pabrik rokok yang menggantungkan nasibnya pada perusahaan tempatnya bekerja.

"Bayangkan, kalau di Gudang Garam saja ada sekitar 40 ribu karyawan, dan perusahaan lain ada ribuan, bagaimana nasib mereka nantinya jika perusahaan itu akan tutup seiring pemberlakuan fatwa haram." tutur Kasiati.

Oleh karena hal tersebut, Kasiati meminta pemerintah sebaiknya kembali mempertimbangkan rencana MUI tersebut.

Dikatakan pula oleh Kasiati, bukan hanya soal hilangnya pekerjaan puluhan ribu karyawan, yang menjadi pertimbangan GAPEROKED menyoal rencana MUI tersebut. Pihak GAPEROKED juga mempertimbangkan kerugian bagi negara, yang dipastikan tidak sedikit apabila rencana MUI benar diberlakukan.

"Semua pasti mengerti berapa sumbangsih pabrik rokok untuk pemerintah, baik dari cukai maupun pajak lainnya. Makanya kami mohon, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan kembali rencana MUI tersebut," kata Kasiati tegas.

Sementara itu data jumlah perusahaan rokok yang tergabung dalam GAPEROKED yang meliputi wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Tulungagung, serta Kabupaten Trenggalek saat ini terdaftar 20 perusahaan rokok, baik yang berskala besar maupun kecil.

Meski demikian, GAPEROKED saat ini juga mencatat di wilayahnya masih terdapat sekitar 200 perusahaan rokok yang tak terdaftar, dan semuanya resmi dengan menjual rokok disertai cukai. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini