Ratusan bendera partai politik itu dipajang di pohon-pohon yang ada di Jalan Pahlawan, Kantor Mapolwil hingga Tugu perempatan Jalan Panglima Sudirman.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Madiun, Suyoto menjelaskan ratusan atribut bendera Parpol tersebut melanggar perda No 7 tahun 2001 tentang pemasangan reklame. Khusus di Jalan Pahlawan harus ada izin dari Walikota.
"Kita tidak pandang bulu pokoknya semua atribut parpol kita razia bila terbukti melanggar. Sementara ini ada bendera Partai Golkar dan Demokrat yang kita amankan," jelas Suyoto kepada detiksurabaya.com, Kamis (14/8/2008).
Suyoto menambahkan, atribut bendera parpol tersebut mulai marak sejak
kampanye parpol Juli 2008 lalu. Ratusan bendera parpol di pasang-pasang di beberapa sudut kota.
"Jika dari pengurus parpol ada yang mau mengambil kembali, harus izin dulu dengan Walikota," katanya. (fat/fat)











































