51 Napi di Lapas Tuban Dapat Remisi

51 Napi di Lapas Tuban Dapat Remisi

- detikNews
Kamis, 14 Agu 2008 08:33 WIB
Tuban - Sebanyak 51 narapidana dari Lapas Klas II B Tuban menerima remisi atau pengurangan hukuman saat HUT Kemerdekaan RI ke-63. Dari jumlah itu, 2 napi menerima Remisi Umum (RU)-2 atau langsung bebas.

Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Tuban, Didik Sigit Budiman menyatakan, pemberian remisi ke penghuni Lapas Tuban sesuai dengan SK Menkum HAM. Pengurangan hukuman tersebut rutin diberikan, bersamaan peringatan HUT RI setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

"Kami dari para pembina napi di Lapas Tuban mengusulkan beberapa Napi kepada Menkum HAM. Jadi remisi ini diberikan sesuai surat keputusan dari Menkum HAM," kata Didik Sigit Budiman saat di Lapas Tuban, Kamis (14/8/2008).

Menurutnya, dari 51 napi penerima remisi 2 orang bisa langsung bebas. Sedangkan 49 napi lainnya menerima pengurangan hukuman mulai satu hingga enam bulan.

Data dari Lapas Tuban menyebutkan saat ini terdapat 305 penghuni lapas. Dari jumlah itu, sebanyak 116 orang berstatus narapidana, sedangkan 189 sisanya masih berstatus tahanan.

Lapas kelas II B Tuban sendiri, ungkap Didik Sigit Budiman, berkapasitas 226 orang. Saat ini sudah mengalami over kapasitas. Diperkirakan, beberapa waktu mendatang keadaan akan semakin memburuk jika jumlah penghuni lapas terus bertambah.

"Setiap hari ada dua hingga tiga orang masuk lapas," katanya.

Untuk mengatasi masalah over kapasitas, pihak Lapas Tuban menerapkan program percepatan masa tahanan. Penghuni yang memenuhi syarat diajukan untuk dapat cuti besar, cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat. (fat/fat)
Berita Terkait