Napi di LP Lumajang Dapat Remisi

Napi di LP Lumajang Dapat Remisi

- detikNews
Rabu, 13 Agu 2008 14:04 WIB
Lumajang - Sebanyak 16 narapidana LP Klas 2 B Lumajang bisa menikmati udara bebas pada 17 Agustus 2008. Remisi ini terkait pengajuan dan permintaan remisi 139 narapidana dari LP Lumajang ke Depkum HAM.

Menurut Kasi Pembinaan Anak Didik LP Drs Martono bahwa narapidana yang mendapat remisi dari pemerintah saat HUT RI harus menjalani masa tahanan lebih dari 6 bulan. Setelah menjalani masa tahanan tersebut, mereka boleh mengajukan remisi.

"Rata-rata napi di Lumajang mendapat remisi, 1 hingga 5 bulan lamanya," ungkap Martono kepada wartawan di LP, Rabu (13/8/2008).

Selain itu, kata dia, narapidana yang mendapat remisi tidak melanggar aturan yang diterapkan saat di LP Lumajang. Dan napi yang bebas kebanyakan aktif dalam kegiatan yang ada di LP.

Martono menambahkan, saat ini LP Lumajang yang berkapasitas 196 narapidana, di isi sebanyak 362 orang tahanan. "Banyaknya tahanan di LP ini, karena banyak tahanan titipan dari kepolisian dan kejaksaan," tambahnya.

Napi yang akan dibebaskan ini, tambah dia, akan diberi remisi atau bebas usai melakukan upacara HUT RI di LP Lumajang. Sementara pihak keluarga narapidana, jelas Martono akan diberitahu tentang pembebasan tersebut. (fat/fat)
Berita Terkait