Uang sebesar Rp 25 juta yang diberikan sebagai jaminan, justru melayang dan keinginan kerja tak juga kesampaian. Kejadian itu bermula dari pertemuannya dengan sahabat lama bernama Hariyono. Dari pertemuan tersebut, korban mendapat tawaran bekerja di AS dengan gaji tinggi.
Setelah dilakukan pembicaraan, korban sepakat dipertemukan dengan orang yang mampu mengurus keberangkatannya ke AS yakni Lizawati Marina, warga Dusun Jara'an, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
"Pertemuan saat itu dilakukan di rumah sahabat saya di Perum KPR BTN di Desa Ngablak, Kertosono," kata Bambang saat memberikan laporan ke Polres Nganjuk, Rabu (13/8/2008).
Bambang menceritakan, setelah dipertemukan dan dicapai kesepakatan, korban menyerahkan uang jaminan keberangkatannya sebesar Rp 25 Juta. Dalam proses penyerahannya, korban diyakinkan dibuatkan surat perjanjian dihadapan notaris.
"Awalnya saya senang banget, karena seperti impian yang akan menjadi nyata. Apalagi setelah tanda tangan perjanjian, saya dijanjikan akan diberangkatkan maksimal 3 bulan lagi," ujarnya.
Guna menguatkan laporannya, Bambang menyerahkan beberapa bukti ke aparat kepolisian. Antara lain bukti perjanjian yang ditandatangani notaris dan kuitansi tanda teriam uang jaminan.
Sementara Kasat reskrim Polres Nganjuk, AKP Puji mengaku dengan laporan tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan.
"Kita secepatnya menyelidiki. Saya pikir akan mudah, karena alamat-alamat saksinya sudah jelas semua," kata Puji. (fat/fat)










































