Lokasi pasar kayu gelap yang digerebekvitu berada di bekas makam umum Desa Kacangan, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro. Lokasinya cukup tersembunyi di tengah hutan untuk menghindari sorotan petugas.
Sesuai informasi warga, pasar gelap tersebut mulai buka tiap hari kliwon dan pon (penanggalan Jawa). Mendapat kabar tersebut, Polwil pun menggelar razia Selasa (5/8/2008) pagi tadi dengan kekuatan personel 2 pleton bersenjata lengkap.
Berdasar pantauan detiksurabaya.com, ketika polisi menggerebek pasar sedang dipadati sekitar 300 orang yang sedang bertransaksi jual beli kayu jati hasil pembalakan liar. Meski polisi sudah mengepung dari berbagai penjuru, namun ratusan orang itu berhasil melarikan diri.
"Tadi ada kalau 300 orang, kebanyakan membawa parang dan sabit. Untung tidak ada perlawanan walau banyak yang lari. Akhirnya kami amankan 11 orang yang diduga tersangka," jelas Kasubag Operasional Polwil Bojonegoro, AKBP Dwi Supriyono, Selasa (5/8/2008).
Selain 11 tersangka, polisi juga mengamankan 10 meter kubik kayu jati serta puluhan kendaraan yang kemudian diangkut ke Mapolwil Bojonegoro menggunakan 3 buah truk. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 40 juta.
Kayu-kayu jati ini diduga berasal dari penebangan liar oleh warga sekitar hutan wilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya dari Kecamatan Ngasem, Ngambon, Tambakrejo, Ngraho dan Margomulyo. Sedangkan pembeli di pasar gelap ini sebagian berasal dari Kabupaten Ngawi dan Madiun.
"Kita akan kembangkan kasus. Kita coba cari apakah ada bandar atau cukong dibalik pasar kayu gelap ini. Sebab nilai transaksinya cukup besar," tambah Dwi sambil memantau pengangkutan barang bukti kayu ilegal dalam truk yang memakan waktu lebih 5 jam.
AKBP Dwi Supriyono, Kasubag Operasional Polwil Bojonegoro menginstruksikan Polsek Ngambon dan Tambakrejo bertindak tegas dalam membubarkan pasar kayu gelap diwilayah kerja mereka yang selama ini seolah tak tersentuk aparat penegak hukum. (bdh/bdh)










































