"Sesuai keputusan KPUD Sidoarjo, seluruh warga Desa Siring Barat melaukan pencobolsan di Desa Pamotan," kata Bambang Siswanto, Ketua KPPS 7 Desa Pamotan, Porong kepada detiksurabaya, Rabu (23/7/2008).
Meski dalam pemilihan Gubernur ini ratusan warga Desa Siring masuk ke dalam Desa Pamotan, namun TPS yang didirikan tetap berada di wilayah Desa Siring.
"Itu sudah keputusan KPUD. Kita hanya mengikuti aturan saja," ungkapnya.
Meski TPS 7 dan 8 hanya diperuntukan bagi warga Desa Siring Barat, namun kedua TPS itu juga menerima pemilih korban lumpur lainnya. Asalkan para korban lumpur ini membawa kartu identitas diri seperti KTP dan SIM meski tidak terdaftar dalam daftar pemilih di TPS tersebut.
"Semua korban lumpur meski tidak terdaftar dan membawa surat C7 tetap diperbolehkan mencoblos di TPS 7 dan 8. Karena menurut KPUD untuk korban lumpur dalam pilgub ini diprioritaskan," jelas Bambang.
Coblosan Pilgub di desa korban lumpur ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Dari pengamatan detiksurabaya, hingga pukul 10.45 WIB, sudah 60 persen pemilih yang mengikuti coblosan. (bdh/bdh)











































