Pelaku yang baru saja keluar dari LP Pamekasan sebagai pengedar VCD di Madura, langsung diciduk oleh Polres Lumajang.
Munculnya nama Yasir sebagai bos pembajakan VCD, setelah karyawannya Ahmad Haris Afnadi dan Samu Indrawati ditangkap lebih dahulu.
Kasat Reskrim POlres Lumajang Iptu Abdul Rokib menuturkan, pelaku adalah sebagai pengepul VCD bajakan di wilayah tapal kuda dan pulau Madura.
"Setiap polisi melakukan penyidikan para penjual vcd bajakan di Surabaya, mengaku dipasok Yasir dari Lumajang," kata Rokib di kantornya pada wartawan, Senin (21/7/2008).
Kepada penyidik Yasir mengaku menjalani bisnis penggandaan VCD bajakan mulai tahun 2006. "Saya mendirikan pabrik bajakan VCD Lumajang, karena Lumajang jarang disentuh atau dipantau oleh polisi," aku Yasir.
Untuk memperlancar bisnisnya pelaku, memiliki 3 lokasi pembuatan VCD yakni di Desa Sentul Kecamtan Sumbersuko, Jalan Srikaya Kecamatan Sukodo dan di Desa Grati Kecamatan Lumajang.
Barang bukti yang berhasil disita selain 27 ribu VCD bajakan juga 1 mesin Offset 1 warna, 3 kerdus tempat vcd.
Akibat perbuatanya, pelaku kini mendekam di tahanan polres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka yang ditengkap Minggu (20/7/2008) di di jerat pasal 27 ayat 1 UU
RI no. 19 tahun 2002 tetang hak cipta, dengan ancaman 7 tahun penjara dan denda 5 miliar. (gik/gik)











































