Keperawanan Bunga Hilang di Ruang Kelas Sekolah

Keperawanan Bunga Hilang di Ruang Kelas Sekolah

- detikNews
Jumat, 18 Jul 2008 16:03 WIB
Keperawanan Bunga Hilang di Ruang Kelas Sekolah
Sumenep - Malang nasib Bunga yang masih berusia 13 tahun. ABG warga Desa Palokloan, Kecamatan Gapura, Sumenep, Madura ini keperawanannya hilang di ruang kelas kosong.

Santriwati salah satu lembaga pendidikan di Kecamatan Gapura itu digagahi seorang pemuda desa setempat bernama Movi (20) di salah satu gedung SDN Palokloan.

Pemuda baik-baik itu mengaku selama ini tertarik kemolekan korban saat sama-sama belanja di salah satu toko grosir di desa setempat. Usai belanja, pelaku berpura-pura menawarkan jasa untuk mengantar ke rumah korban dengan memakai sepeda motor.

Di tengah perjalanan yang berjarak 300 meter muncul niatan lain di hati pelaku. Dia pun menghentikan motornya di sebuah SDN Palokloan dan memasukkan ke korban ke sebuah ruangan yang tak terkunci.

Bunga pun tak kuasa menolak perlakuan Movi. Meski berusaha meronta, namun usahanya sia-sia. Dalam sekejap tubuh Bunga pun tergulai lemas. Untuk menutupi jejaknya, pelaku tetap bersikap baik pada korban dan mengantarkan hingga ke rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan, kasus pemerkosaan semula ditangani polsek. Namun karena pelakunya sempat lari ke luar kota yakni, Bali maka diambil alih oleh polres.

"Pelaku pemerkosaan itu baru kita tangkap hari ini setelah sempat melarikan diri ke Bali," kata Mualimin kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Jumat (18/7/2008).

Hasil pemeriksaan dokter, selain keperawanan korban hilang, korban juga mengalami memar di bagian paha dan pipi kiri. Diduga kuat, luka memar itu bekas sentuhan keras yang dilakukan pelaku saat korban meronta. Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa celana dalam korban yang robek serta pakaian yang terdapat bercak darah.

Pelaku yang saat ini dalam pemeriksaan penyidik polres Sumenep bakal diancam pasal 81, 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 289 sub 293 KUHP. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tegas Mualimin.

Sementara pelaku berusaha menghilangkan proses hukum atas perbuatannya. Sebelum ditangkap polisi, Movi mencoba melamar Bunga. Alasannya, karena jatuh cinta dan akan dijadikan pendamping hidup.

Rupanya, lamaran dari pemerkosa itu ditolak oleh orang tua korban dan semua barang dikembalikan. Sebab, diduga hanya alasan menghilangkan kasus hukum yang diperbuat, dalam sepekan sudah membawa barang bawaan berupaa cincin, kalung emas dan berbagai macam jenis barang untuk lamaran. (fat/fat)
Berita Terkait