Upaya pernikahan itu hasil mediasi yang dilakukan pihak Reskrim Polres Tuban dengan keluarga Wandoyo, orangtua Agus dan Sukimi orangtua Aminah. Sedangkan hari H pernikahan yang direncanakan di Masjid Polres Tuban itu, masih menunggu kelengkapan berkas persyaratan.
Sementara kasus tindak pidana pencabulan ini tetap dilanjutkan Polres Tuban. Sehingga tiga pelaku tragedi yang menimpa Aminah, masing-masing, Agus Sugiono, Heri Yudi (26) dan Yono (16), keduanya asal Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota masih ditahan di Mapolres setempat.
"Saat ini kedua keluarga masih mengurus surat-surat untuk persiapan pernikahan anaknya. Ini langkah kemanusiaan yang bisa kami bantu, agar nasib korban bisa jelas," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Efendi Lubis di samping Kaur Binops Reskrim Iptu Budi Santoso kepada detiksurabaya.com, Kamis (17/7/2008) siang.
Selain itu, upaya menikahkan kedua insan itu juga bagian dari upaya mediasi yang dilakukan Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziyah. Perempuan aktivis ini aktif mendampingi korban dan keluarganya hingga memasuki ranah hukum.
"Secara moral kami ingin korban dinikahi dan secara hukum tersangka bisa dijerat pasal pemerkosaan dan pencabulan. Ini upaya yang kita lakukan agar korban juga mendapat kepastian hukum setelah terjadi peristiwa itu," kata Nunuk Fauziyah ditemui secara terpisah.
Pertemuan pemantapan pernikahan dari dua keluarga yang didampingi KPR dan Iptu Budi Santoso terjadi di Mapolres Tuban. Baik pihak keluarga Wandoyo maupun Sukimi, bisa menerima langkah tersebut.
"Secara kemanusiaan, memang harus bertanggung jawab. Jadi kami sepakat menikahkan mereka," kata Wandoyo di samping Sukimi di Mapolres Tuban. Kedua keluarga satu desa ini sama-sama sepakat mengurus berkas persyaratan pernikahan anaknya.
Peristiwa gadis bisu dihamili ini bermula dari perkenalannya dengan Agus di Alun-Alun Tuban, 6 Januari 2008 lalu. Dari perkenalan itulah terjadi hubungan suami istri beberapa kali. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini