Pria pengangguran asal Desa Tegalagung, Kecamatan Semanding, Tuban yang juga tetangga korban, Aminah (21) pun hamil tiga bulan.
Peristiwa kehamilan ini bermula saat pada 6 Januari 2008 lalu, korban bertemu pelaku di Alun-Alun Tuban. Malam itu juga bujuk rayu Agus dilancarkan. Sang gadis mau saja saat diajak ke rumah Gaguk, kawan Agus di kawasan Dusun Ngemplak, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota.
Di rumah Gaguk inilah pelaku menyetubuhi korban. Tubuh korban yang sudah dipeluk itu langsung diseret ke kamar. Di kamar itu pula hubungan layaknya suami istri pertama kali terjadi.
Sejak itu pula, rasa cinta Aminah terhadap pelaku mulai tumbuh. Bahkan sejak adegan pertama, mereka sempat dua kali melakukan lagi. Hingga akhirnya sang gadis terlambat datang bulan dengan hitungan tiga bulan terakhir.
Sayang, saat korban mengadukan nasibnya yang sudah terlambat haid tiga bulan dan perutnya buncit ke pelaku, tak juga kunjung berhasil. Di saat putus asa, peristiwa yang menimpanya diungkapkan ke bapaknya, Sukimi.
Upaya baik-baik Sukimi mendatangi keluarganya pun juga tak berhasil. Akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polres Tuban. Dan Agus pun akhirnya dicokok di rumahnya dan diperiksa di Mapolres Tuban.
"Kami minta Agus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegas Sukimi (50) orangtua korban saat ditemui detiksurabaya.com di Mapolres Tuban.
Sukemi yang kala itu didampingi Ketua Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban, Nunuk Fauziah menyatakan, pihaknya tidak bisa menerima perlakuan pemuda pengangguran itu. Keluarga pun menuntut agar Aminah dinikahi Agus.
Sementara Kaur Binops Reskrim Polres Tuban Iptu Budi Santoso menyatakan, pihaknya tetap menjembatani agar pelaku dan korban menikah. Ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dari kejadian tersebut.
"Untuk pidananya tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Pelaku terjerat pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tegas Budi. (fat/fat)











































