Polisi Amankan 4 Ekor Buaya dari Pengusaha Tahu

Polisi Amankan 4 Ekor Buaya dari Pengusaha Tahu

- detikNews
Senin, 14 Jul 2008 15:06 WIB
Kediri - Polresta Kediri mengamankan 4 ekor buaya dan 1 burung kasuari yang dipelihara di sebuah penangkaran tanpa dilengkapi surat izin pemeliharaan. Yang menarik, sang pemilik mengaku tak tahu menahu soal adanya kewajiban memiliki izin pemeliharaan hewan buas.

Penangkaran hewan buas yang diobrak polisi merupakan milik Mbah Kacung, salah satu pengusaha tahu ternama di Kota Kediri yang berada di Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota.

Di lokasi penangkaran yang menempati rumah salah satu anak Mbah Kacung, Herman Budiono tersebut terdapat 4 ekor buaya. Masing-masing 2 ekor jenis aligator, 1 ekor jenis muara dan seekor lainnya jenis bongkok. Selain itu, di lokasi penangkaran seluas sekitar 1 Ha tersebut juga dipeliharan burung kasuari.

"Kita sengaja lakukan operasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya pemeliharaan hewan buas ini," kata Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP David Subagio di lokasi penangkaran hewan buas, Senin (14/7/2008).

David Subagio menjelaskan, atas perbuatan memelihara hewan buas tanpa dilengkapai izin pemeliharaan tersebut, sang pemilik akan dikenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun, karena dianggap melanggar UU No.5 tahun 1990 tentang konservasi alam.

Secara terpisah sang pemilik, yang diwakili salah satu anaknya, Bambang Sujianto (54) mengaku memelihara buaya dan burung kasuarai tanpa ada maksud mengkomersialkannya. Diakuinya, sang ayah memelihara hewan-hewan buas tersebut hanya berdasarkan hobi.

"Kenapa kami harus disalahkan, kami justru memelihara setelah merasa kasihan di tempat asalnya hewan-hewan itu tak terpelihara. Kami memelihara hewan ini dengan itikad baik," kata Bambang Sujianto dengan nada emosi.

Bambang juga mengaku ayahnya mulai memelihara hewan-hewan buas tersebut sejak 3 tahun terakhir.

"Kami mendapatkannya dari sahabat ayah, Pak Munanrno orang Blitar, dan Mbah Jenggot dari Kras," ujar Bambang.

Sementara, ketika disinggung mengenai kewajiban memiliki izin atas pemeliharaan hewan buas, Bambang Sujianto mengaku tak mengerti.

"Justru itu, sejak dulu kami memelihara kami tidak pernah tahu kalau memelihara hewan buas harus pakai izin. Ya kalau tahu ada izinnya, kami bersedia kok mengurus, ini kan hobi kami," kilah Bambang lagi.

Dengan dilakukannya penyitaan hewan peliharaan ayahnya oleh Polresta Kediri, Bambang Sujianto hanya bisa pasrah. Bahkan dia mempersilahkan jika hewan-hewan itu diminta oleh negara untuk dipelihara di kebun binatang. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini