Penangkapan bermula dari seorang anak Kyai H Karno (31) warga Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura. Karno yang merupakan putra KH Masyurat (Kiyai besar) di Kecamatan Lenteng ditangkap saat membawa SS di Jalan Blimbing, Kelurahan Karang Duwak, Kota Sumenep.
Dari tangannya, petugas menemukan barang bukti berupa 6 poket SS seberat 3 gram, 1 buah pipet, 1 sedotan dan 1 buah timbangan. Semua barang bukti ditemukan di dalam jok sepeda motor jenis Vario nopol M 3607 VI yang dikendarainya.
Beberapa saat kemudian, petugas juga menangkap pengguna SS lain yakni Mulyono (25) warga Jalan Pahlawan, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, di rumahnya. Tersangka kedapatan barang bukti berupa 1 buah pipet, 1 paket berisi SS, 6 korek api gas, 3 biji sedotan, 1 botol alkohol dan sebuah kompor kecil dari kaca.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan penangkapan dua tersangka terungkap berkat informasi masyarakat setempat. "Saat tersangka digeledah ternyata keduanya kedapatan membawa barang bukti berupa SS dan peralatan lainnya," kata Mualimin pada wartawan di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Sumenep, Senin (14/7/2008).
Tersangka Karno, kata dia, bakal dijerat pasal 59, 60 dan 63 UU Psikotropika No 5/2007. Selain pengedar, pelaku juga seorang pengguna dan bakal dijerat pasal 15 tahun penjara.
Sedangkan tersangka Mulyono, jelas Mualimin, bakal dijerat pasal 60 jo 62. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Sementara akhir pekan lalu, Polres Sumenep juga menangkap pengedar SS seorang ibu rumah tangga, Misyati (40) warga Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Sumenep.
"Semua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik, karena tidak menutup kemungkinan mempunyai keterkaitan sesama tersangka," tegasnya. (fat/fat)










































