Menyikapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panmwaslu) mengaku hanya bisa memantau dan menyerahkan penanganannya kepada aparat kepolisian.
Aksi perusakan alat peraga kampanye dengan cara dibakar ditemukan di Dusun Bangunmulyo, Desa Pojok, Kecamatan Wates. Sebuah alat peraga milik pasangan Sutjipto-Ridwan Hisjam (SR) berupa poster berukuran 100 X 50 Cm dibakar orang tak dikenal.
"Ya benar. Kejadian itu ada dan laporannya kami terima semalam. Informasinya pembakaran tersebut terjadi sekitar jam 22.00 WIB," kata Anggota Panwaslu Kabupaten Kediri, Mudji Harjito, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com melalui telepon selulernya, Senin (14/7/2008).
Mudji Harjito menjelaskan, pembakaran alat peraga milik pasangan calon merupakan pelanggaran berat, dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara.
"Jelas itu pelanggaran berat, dan apabila pelakunya tertangkap bukan hanya sanksi untuk pasangan calon yang didukungnya, namun untuk pelakunya sendiri juga dapat dijebloskan ke penjara," jelas Mudji Harjito.
Meski demikian, Mudji Harjito mengaku kesulitan untuk bisa menemukan pelaku pembakaran alat peraga milik pasangan SR tersebut. Diakuinya, pihaknya saat ini telah melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian di Mapolsek Wates.
"Ini ada unsur pidananya, dan langkah yang kami tempuh tentunya berkoordinasi dengan kepolisian agar dapat menemukan pelakunya. Itu sudah kita lakukan hari ini," ujarnya.
Mudji Harjito juga mengatakan, Panwaslu mengnjurkan untuk tim sukses pasangan SR hendaknya tidak melakukan aksi balasan, karena selain belum diketahui pelakunya, aksi balas dendam dikhawatirkan justru akan semakin memperuncing permusuhan. (bdh/bdh)










































