Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan Mudjiono menggelar kampanye di Kota dan Kabupaten Kediri. Salah satu lokasi yang digunakan adalah Pondok Pesantren Al Ishlah di Desa Karangrejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Di Ponpes asuhan KH. Abdul Syukur tersebut pasangan Ka-Ji dianggap melanggar lokasi karena menggunakan sarana ibadah dan tempat pendidikan.
"Di pondok itu terdapat masjid dan sekolah madrasah, dan tampaknya di dua lokasi
tersebut Mudjiono justru menggelar konsolidasi dengan kiai dan santri. Itu jelas
pelanggaran," kata Anggota Panwas Kabupaten Kediri, Mudji Harjito, Sabtu (12/7/2008).
Mudji Harjito menjelaskan, Ka-Ji telah melanggar aturan KPU Pusat No.8 tahun 2007 dan Keputusan KPUD Provinsi Jawa Timur No.15 tahun 2008 tentang pedoman dan tata cara kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah bab V angka 4.
"Semua aturannya jelas sudah tentunya pasangan Ka-Ji dan tim suksesnya harus sudah
memahami hal tersebut," tegas Mudji Harjito.
Atas pelanggaran tersebut, Mudji Harjito mengaku pihaknya telah secara resmi melaporkan pelanggaran yang dilakukan pasangan Ka-Ji ke Panwaslu Provinsi Jawa Timur.
"Laporan ke Panwaslu Provinsi sudah kami kirimkan semalam, dengan rekomendasi agar
Panwaslu Provinsi bisa memberikan teguran ke pasangan Ka-Ji," kata Mudji Harjito.
Cuma teguran saja? (gik/gik)











































