Empat pria hidung belang yang mem-booking para PSK juga mati dengan cara yang sama. Dua lainnya saat ini sedang kritis di rumah sakit. Korban yang tewas yakni Handoyo, Sujoko dan Bibit Kasiyanto warga Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah. Dan 1 korban tewas lainnya Mujiono alias Kong, warga Desa Gayam, Kecamatan Gurah.
Handoyo dan Sujoko tewas Rabu dinihari, (9/7/2008) setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pelem Pare. Sedangkan Bibit Kasiyanto dan Nujiono tewas Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB di RSUD Gambiran, Kota Kediri.
Selain memakan korban tewas, pesta miras dan seks itu menyisakan 2 orang kritis dan menjalani perawatan di RSUD Pelem Pare. Mereka yakni Sujud dan Pardi, warga Desa Banyuanyar.
Di saat kondisi kritis, Sujud masih bisa menjawab pertanyaan wartawan seputar kronologis pesta seks dan miras maut tersebut. Menurutnya, miras yang dijadikan menu utama pesta sebelumnya telah dicampur dengan soft drink merek greensand.
"Saya nggak tahu campurannya berapa banyak, tapi setelah minum sekitar satu liter saya langsung pusing dan mual," katanya lirih di dengan kondisi tubuh yang lemas di RSUD Palem, Pare.
Sujud menambahkan, selain ditambah dengan soft drink, diduga miras yang dikonsumsi palsu. Hal itu didasarkan harga murah dari miras yang dibeli dari toko milik Ridho, warga Desa Gayam.
"Sebelum dicampur saya sempat minum dan rasanya aneh, seperti banyak spirtusnya. Harganya saya beli cuman Rp 17.500," imbuhnya.
Dari keterangan Sujud itulah, polisi langsung menangkap Ridho yang diduga membuat miras palsu. Dari penangkapan Ridho, polisi mendapat kepastian jika miras itu palsu. Bahkan dalam pemeriksaan, dengan terbuka Ridho mengaku telah 10 bulan membuat dan memperjualbelikan miras palsu.
"Saya belajar dari teman di Surabaya dan saya buat lebih banyak berbahan spirtus," katanya dengan wajah tertutup cadar.
Secara terpisah Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Didit Prihantoro mengatakan, saat ini pihaknya berusaha mengembangkan kasus itu. Polisi menduga selain mengalami overdosis miras, para korban juga mengalami keracunan.
Atas pelanggaran ini, tersangka dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Dia melanggar UU Kesehatan RI dan Perlindungan Konsumen," kata Didit. (fat/fat)











































