Pelanggaran itu dilakukan oleh simpatisan Pakde Karwo, yakni menggunakan fasilias negara berupa sepeda motor plat merah.
Sepeda motor tersebut nampaknya sengaja digunakan untuk mengawal kedatangan Pakde Karwo, sehingga saat parkir di sebalah kanan kiri terop terlihat jelas keberadaan sepeda motor tersebut.
Bahkan, puluhan sepeda motor milik negara itu juga ditempel stiker pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), baik di depan maupun didekat nopol polisi bagian belakang.
Anggota Panwas Pilgub Kabupaten Sumenep, Madura, Ach Rifa'ie mengatakan, dalam
aturan yang dibuat KPU, saat kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Termasuk sepeda motor dinas berplat merah.
"Jadi, sepeda motor plat merah itu dilarang untuk digunakan saat mengikuti kampanye," kata Rifa'ie kepada wartawan di Jalan Lingkar Barat Kota Sumenep, Rabu (9/7/2008).
Menurut dia, peraturan KPU No 8/2007 dan SK KPU No 15/2008 tentang kampanye dengan
tegas menyebutkan, bahwa saat kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara. Jika hal itu dilakukan maka ada konsekwensi tersendiri.
"Kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan anggota Panwas yang lain. Baru akan melangkah lebih jauh, tindakan apa yang harus dilakukan. Namun, yang pasti akan memanggil tim kampanye KarSa," kata Rifa'ie.
Soroti Harga Tembakau
Sementara menanggapi merosotnya harga tembakau dan garam Madura Pakde Karwo akan menelorkan program 'Resih Gudang' untuk menanggulangi hancurnya tembakau bila terpilih menjadi pemimpin Jawa Timur lima tahun kedepan.
Dihadapan ratusan petani tembakau dan garam, Pakde Karwo mengatakan, untuk menanggulangi permainan harga tembakau yang selama ini mencekik masyarakat, maka perlu ada pola baru dalam penjualan tembakau yakni dengan cara Resih Gudang.
"Resih gudang itu merupakan bukti yang diterima petani untuk sebuah jaminan mendapatkan subsidi dari Bank," tegas Pakde Karwo.
Dengan pola baru ini, kata dia, maka kemungkinan adanya tengkulak dan permainan
harga yang dilakukan pihak-pihak tertentu dapat teratasi. Sebab, petani juga akan
disubsidi dari pemerintah sebesar 3 persen dan mendapat kredit 25 persen dari harga
barang (tembakau) yang dimiliki.
"Jadi, saat panen tembakau itu tidak langsung dijual, melainkan disimpan digudang
terlebih dahulu, setelah harga naik maka baru dijual kepada perusahaan rokok yang
membutukan," ujarnya. (gik/gik)











































