Eksekusi Tanah di Tuban Diwarnai Adu Mulut

Eksekusi Tanah di Tuban Diwarnai Adu Mulut

- detikNews
Rabu, 09 Jul 2008 12:35 WIB
Tuban - Eksekusi tanah milik Siti Fatimah di kawasan Jalan AKBP Suroko, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, Rabu (9/7/2008) pukul 10.45 WIB, ricuh. Kericuhan terjadi setelah pemilik tanah memberi perlawanan menolak eksekusi.

Akibat penolakan itu, puluhan aparat dari Polres, Kodim, Kejaksaan dan Satpol PP Pemkab Tuban, harus bersitegang dengan pemilik tanah dan keluarganya. Kendati terjadi ketegangan dan memanas, namun proses eksekusi tetap berjalan.

Pantauan detiksurabaya.com di lokasi eksekusi, aksi penolakan sudah terjadi sejak pihak keluarga yang kalah dalam rangkaian persidangan di pengadilan mendapat informasi bakal terjadi eksekusi. Mulai pagi hari keluarga pemilik tanah seluas 300 m2 yang di atasnya berdiri counter HP dan warung sate Blora itu berjaga di depan rumah.

Tak ubahnya aksi mahasiswa, mereka melakukan orasi bergantian yang dipandu Ny Listyowati, kerabat tereksekusi yang juga aktivis LSM Krisna Tuban. Mereka menyatakan menolak tanah miliknya dieksekusi, karena merasa sebagai pemilik sah dan pemegang sertifikat.

"Keputusan pengadilan ini tidak adil, sebagai pemilik tanah yang sah ternyata dikalahkan dalam persidangan. Kami membeli tanah ini juga sah secara hukum," tegas Ny Listyowati di hadapan aparat polisi, TNI dan Satpol PP yang mendatangi lokasi.

Sesaat berikutnya, pemimpin eksekusi Suhartoyo, Panitera PN Tuban membacakan memori putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan, sengketa tanah tersebut dimenangkan pihak penggugat. Sehingga diputus pula untuk dilakukan eksekusi.

Usai dibacakan, pihak tereksekusi langsung memberi perlawanan dengan menyatakan menolak keras upaya eksekusi. Meski perang mulut, aparat polisi bersama pemenang perkara langsung membobol menerobos masuk warung sate. Mereka mengeluarkan barang yang ada di dalamnya, selanjutnya diteruskan membuka counter HP di samping kiri warung.

Dari informasi yang dihimpun, sengketa bermula ketika Ny Ratnasari Dewi meminjam uang kepada Sudarmi dan Sumarjan dengan jaminan sertifikat tanah seluas 300 m2. Karena tak mampu melunasi utang, Ratnasari Dewi menjual tanahnya kepada Siti Fatimah. Sertifikat pun akhirnya pindah ke tangan Siti Fatimah. Oleh Siti Fatimah, sertifikat dibalik nama menjadi miliknya dengan SHM nomor 720.

Namun tiba-tiba Sudarmi dan Sumarjan menggungat Siti Asiyah, ibu kandung dari Siti Fatimah. Alasannya proses jual beli antara Sudarmi dengan Siti Fatimah belum tuntas. Di arena persidangan PN Tuban, tergugat Siti Asiyah menang. Pihak Sudarmi pun banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim.

Putusan banding di PT Jatim ternyata memenangkan Sudarmi. Siti Asiyah pun mengajukan kasasi ke MA. Ternyata putusan kasasi di MA juga memenangkan penggugat Sudarmi. Hingga akhirnya terjadi eksekusi atas tanah tersebut.

"Gugatan Sudarmi dan Sumarjan salah alamat, tapi kenapa pengadilan memenangkan orang tidak tidak berhak atas tanah ini," tegas Listyowati. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.