Akibatnya, warga Desa Dermosari, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek ini pun dihajar massa, setelah pemiliknya, Winarsih (31) berteriak dan menyadari ponselnya raib.
Teriakan Winarsih didengar petugas keamanan eks lokalisasi, yang kebetulan berada di dekat kamar tempat korban bekerja. Dari teriakan tersebut, petugas keamanan langsung menyergap pelaku yang secara kebetulan pula sesaat keluar dari kamar korban.
"Awalnya dia mengelak, namun saat korban datang dan melihat ponsel miliknya ada di tangan pelaku, spontan warga menghakiminya," kata Nuronji (25) salah satu petugas keamanan di eks Lokalisasi Semampir, Senin (7/7/2008).
Puas menghakimi, petugas keamanan eks Lokalisasi Semampir menyerahkan pelaku ke Mapolsek Kota Kediri. Dalam pemeriksaan, pelaku dengan jujur mengaku terpaksa mencuri karena kehabisan bekal untuk kembali pulang ke rumahnya di Trenggalek.
"Semalam saya lelah dan memilih beristirat di sana. Karena saya sedang kepengen, saya nekad meski uang saya pas-pasan. Ya tadi saat saya mau pulang, kebetulan saya lihat ada ponsel di atas almari milik wanita itu," katanya lirih sembari menahan sakit setelah dimassa.
Sementara, Kapolsekta Kediri AKP Hary Mujiarso saat dikonfirmasi membenarkan terjadi pengeroyokan pelaku karena mencuri. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ponsel merek Siemen yang dijadikan alat bukti.
"Kita proses pelaku dan dia akan kita kenakan ancaman hukuman penjara 5 tahun, karena melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian di siang hari," kata Hary. (fat/fat)











































