Aksi para sopir ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Mereka menutup jalan dengan kendaraan MPU-nya masing-masing. Para sopir ini menuntut agar bisa melintas di wilayah Kota Pasuruan. Pasalnya, sejak ada peraturan daerah (Perda) tentang larangan MPU masuk ke Kota Pasuruan satu bulan lalu, pemasukan menurun.
"Alasannya karena menjaga keindahan dan ketertiban kota. Selama ini sopir MPU tidak pernah mengganggu lalu lintas dan dengan tidak diperbolehkan masuk ke kota, otomatis penumpang akan dikenakan biaya MPU sebanyak 2 kali lipat," kata salah satu sopir MPU jurusan Malang-Pasuruan, Supono (40) kepada detiksurabaya.com saat di lokasi.
Supono mengaku aksi ini keempat kalinya dilakukan. Namun kali ini massa yang datang lebih besar. Beda dari aksi-aksi sebelumnya.
Sebelum memblokir jalan, para sopir mendatangi kantor DPRD Kota Pasuruan di Jalan Balai Kota. Namun karena tidak ditanggapi, mereka pun menuju ke kantor Walikota yang jaraknya 100 meter.
Sayang, mereka pun tidak bsia bertemu dengan Walikota Pasuruan karena tidak ada di lokasi. Para sopir juga mengancam bila tuntutan mereka tak dipenuhi akan memblokir jalan provinsi di Jalan Ir H Juanda, Pasuruan.
Para sopir juga meneriakkan yel-yel agar peraturan lama dikembalikan lagi. Aksi para sopir ini mendapat pengawalan ketat dari Polres Pasuruan. Arus lalu lintas yang menuju ke Kantor Walikota dialihkan melalui Jalan Diponegoro atau Jalan Sunan Ampel. (fat/fat)