Kampanye Baru Dimulai, Selebaran Golput Menyebar di Kediri

Pilgub Jatim

Kampanye Baru Dimulai, Selebaran Golput Menyebar di Kediri

- detikNews
Minggu, 06 Jul 2008 17:01 WIB
Kampanye Baru Dimulai, Selebaran Golput Menyebar di Kediri
Kediri - Memasuki masa kampanye pemilihan gubernur Jawa Timur, suhu politik perebutan kursi Jatim 1 semakin memanas. Di Kediri selebaran ajakan untuk tidak memilih, atau biasa disebut golongan putih (golput) marak ditemukan. Menyikapi hal tersebut, Panitia Pengawas Pemilu mengaku akan memidanakan pelakunya apabila tertangkap.

Selebaran golput banyak ditemukan dengan ditempel di dinding dan tiang listrik di beberapa ruas jalan di Kabupaten Kediri.

"Paling banyak ditemukan di Kecamatan Pare dan Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Gampengrejo. Padahal lokasi terakhir berdekatan dengan kantor panwaslu," kata salah satu anggota Panwaslu Kabupaten Kediri, Mudji Harjito, Minggu (6/7/2008).

Dijelaskan oleh Mudji Harjito selebaran ajakan untuk menjadi golput tersebut sepintas menunjukkan wajah dua orang ternama yang pernah maju dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah melalui jalur perseorangan, namun gagal. Dalam selebaran tersebut juga bertuliskan independen atau golput.

"Ada dua fotonya, tapi tidak begitu jelas. Sepertinya Popi Darsono dan Hermawan Sulistyo yang beberapa saat lalu gagal maju dalam pemilihan gubernur Jawa Tengah melalui jalur independen," jelas Mudji Harjito.

Ketika ditanya mengenai siapa kemungkinan pelaku penyebar selebaran ajakan menjadi golput tersebut. Mudji Harjito mengaku belum mengetahuinya. Menurutnya selebaran itu mulai banyak ditemukan kemarin malam, dan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

"Kita akan terus lacak bersama-sama aparat kepolisian. Kita bertekad akan temukan pelakunya, karena ini sudah masuk ke ranah hukum dan bisa dipidanakan," kata Mudji Harjito tegas.

Secara terpisah Agus Edi Winarto selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Kediri saat dikonfirmasi terkait ditemukannya selebaran ajakan menjadi golput, juga berkeinginan mengajukan pelaku penyebarnya ke meja hijau.

"Jika benar ini ada, berarti ini tindakan hasut dan bisa dituntut ke meja hijau. Kita akan lakukan itu jika pelakunya tertangkap," tegas Agus Edi Winarto saat ditemui di kantornya, Jalan Pamenang, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Gampengrejo. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait