Akibatnya, korban yang bekerja sejak 10 Januari 2007 lalu untuk Peninsula Plantations, SDN BHD, Parit Sikom Pontian Johor Bahru Malaysia, mengalami luka parah hingga meninggal dunia.
Supiyah (40) istri korban mengatakan kabar kematian suaminya datang dari salah satu adiknya yang ikut bekerja Malaysia. Karena luka yang diderita cukup parah, saat itu juga meninggal di tempat kejadian.
"Kecelakaan tersebut terjadi pada 30 Juni lalu sekitar pukul 10.15 WIB waktu sana. Namun baru sore hari saya mendapat kabar kematian tersebut," terangnya kepada wartawan Sabtu (5/7/2008) di rumah duka.
Diceritakan, pagi hari sebelum kecelakaan dirinya mengaku sempat berbincang-bincang dengan suaminya melalui ponsel. Dalam pembicaraan tersebut tidak tampak tanda-tanda maupun firasat akan kepergian suaminya.
"Saya sangat kaget mendapat kabar itu, padahal paginya saya berbincang melalui ponsel jika kondisinya sehat-sehat saja," ujarnya
Bagai disambar petir kabar kematian suaminya mengejutkan. Sebab, kepala keluarga yang selama ini telah memenuhi kebutuhan keluarga harus pergi untuk selamanya. Apalagi dari hasil pernikahannya dengan Widodo telah dikaruniai 5 anak. Sehingga mulai saat ini dirinya harus sendirian mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Beruntung 1 dari 5 anak saya sudah menikah dan beberapa diantaranya juga sudah mulai bekerja, sehingga sedikit banyak akan mengurangi beban keluarga yang saya tanggung," terangnya.
Namun sayang dari kecelakaan tersebut hingga kini pihak keluarga juga belum menerima asuransi maupun hak-haknya sebagai tenaga kerja. Sebab selama ini keberadaan korban di Malaysia ternyata sebagai tenaga kerja ilegal.
Mengetahui kondisi itu, Sekjen Aliansi Buruh Migran (ABM) Ja'far Shodiq sangat menyayangkan kejadian ini. Menurutnya meski statusnya sebagai tenaga kerja ilegal seharusnya pemerintah melalui Badan Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI) tidak setengah hati memberi perlindungan terhadap TKI.
"Jangan diambil devisanya saja, namun jika ada masalah seperti ini seharusnya juga diselesaikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Pemkab Blitar menurutnya juga terkesan apatis menanggapi permasalahan ini. Hal tersebut sangat bertolak belakang dengan visi dan misi yang dulu dijanjikan akan memprioritaskan perlindungan terhadap TKI Blitar.
"Karena telah mendapatkan kuasa dari pihak keluarga korban, kami akan segera menuntaskan masalah-masalah yang melekat pada korban termasuk asuransi dan hak-hak korban lainnya," tegasnya.
Jenazah tiba di rumah duka, Sabtu (4/7/2008) dini hari setelah sebelumnya mendarat di Bandara Juanda dengan pesawat Malaysia Airline nomor penerbangan MH 873. Akhirnya, pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB jenazah dimakamkan di pemakaman umum desa setempat. (fat/fat)










































