Ribuan barang bukti yang dibakar berupa, 3.997 pil carnophen, 43 butir ekstasi, 3.200 butir super tetra, 2.000 butir pil detametazon, 50 neuralgin. Sedangkan 3.718 keping VCD bajakan berupa ratusan keping diantaranya, VCD porno.
Dalam pembakaran itu Kapolres Tuban AKBP Jebul Jatmoko, Kajari Tuban Zaenudin Ahmad dan Sekab Tuban Parastuti mewakili Bupati Haeny Relawati datang ke lokasi. Mereka secara simbolis bersama-sama menyulut api dan membakar barang bukti kejahatan di sebuah tong.
Acara itu juga dihadiri tokoh masyarakat dan Muspida Tuban. Sekaligus diharapkan menjadi bukti, jika penegak hukum di Tuban tidak main-main dalam memberantas tindak kejahatan.
Kajari Tuban, Zaenudin Ahmad menyatakan barang bukti yang dibakar merupakan bukti kejahatan sepanjang tahun 2007. Sedangkan untuk barang bukti kejahatan sepanjang tahun 2008, saat ini masih didata aparat.
"Untuk bukti kejahatan tahun 2008, saat ini masih dalam proses. Selanjutnya akan kita musnahkan," kata Zaenudin Ahmad, usai pembakaran barang bukti kejahatan di Mapolres Tuban kepada detiksurabaya.com.
Menurut Kaur Binops Reskrim Polres Tuban, Iptu Budi Santoso menyatakan, bukti kejahatan yang dibakar tersebut termasuk dalam daftar obat-obatan terlarang yang masuk daftar G dan dilarang dijual bebas.
"Kami harapkan prosesi pembakaran barang bukti kejahatan ini, makin menguatkan image keseriusan Polres Tuban terhadap poemberantasan kejahatan," kata Budi Santoso. (fat/fat)










































