Semula, penutupan lokasi tambang sirtu tersebut berjalan lancar. Petugas Satpol PP dibantu polisi mendatangi lokasi penambangan. Saat petugas datang, para pekerja lalu berhenti. Namun tidak ada yang menjawab saat ditanya petugas.
Di lokasi seluas 40 hektar itu, terdapat sebanyak 8 ekskavator. Namun petugas tidak menemukan seorang pun sopir ekskavator. "Ambil semua mesin aki ekskavator itu," kata Kasi Operasi Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Ahmad Rifai saat di lokasi.
Petugas Satpol PP lalu membongkar dan menyita aki, sehingga tak bisa dihidupkan. Dari 8 mesin ekskavator, petugas menyita sebanyak 16 aki. "Kami bawa ke kantor Satpol untuk menjadi barang bukti," kata Rifai.
Menurut Rifai, lokasi tersebut ditutup karena lokasi galian C yang dikelola Koperasi Mabes TNI tersebut tidak memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski tanah galian itu digunakan untuk tanggul lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo.
Usai menutup lokasi galian, sejumlah perempuan dan ibu-ibu memaki-maki petugas Satpol PP. "Jangan hanya PT Wirabumi saja yang diizinkan. Warga juga berhak menggali di sini," teriak Maysaroh (29) kepada petugas dengan dialek Madura.
Saat beberapa perempuan mencoba mendekat mobil dan truk, petugas Satpol PP lalu pergi menjauh. Dalam penutupan itu, Satpol PP juga dibantu sejumlah polisi dari Polsek Ngoro dan Koramil Ngoro. (fat/fat)










































