Dia terpaksa berurusan dengan polisi karena tertangkap adu ayam dalam pagelaran judi sabung ayam, di Desa Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, Selasa siang (1/7/2008).
Pelaku lainnya yang ikut digerebek petugas yakni, Moh Imam (40) warga Desa Salopeng, Kecamatan Dasuk dan Suryadi (42) warga Desa/Kecamatan Kalianget, Sumenep.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas di arena sabung ayam meliputi 13 ekor ayam jago, 2 buah jam dinding yang digunakan pertandingan ayam, uang tunai Rp 300 ribu, serta rekapan nama pemain sabung ayam.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Mualimin mengatakan terungkapnya tempat sabung ayam berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan benar adanya dan langsung digerebek.
"Dalam penggerebekan itu, hanya tiga pelaku judi sabung ayam yang berhasil diringkus. Peserta sabung ayam lainnya berhasil melarikan diri," tegas Mualimin kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Urip Sumoharjo.
Penggerebekan sabung ayam kali ini merupakan yang terbesar selama tahun 2008 ini. Pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Para pelaku dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di polres," kata Mualimin. (fat/fat)











































