Di Jalan Panglima Besar Sudirman, petugas Dinkes Kota Mojokerto merazia Toko Azizah. Di toko jamu ini, satu rak berisi lebih dari 200 kemasan serbuk jamu, sudah kadaluarsa. "Coba lihat ini, kadaluarsa tahun 2006 lalu," kata petugas Dinkes, Luluk Kujiyadi.
Kebanyakan jamu tersebut, merupakan produksi Jamu Sido Muncul yang belum diambil distributor. "Kalau memang tidak dijual, jangan sampai disimpan di rak depan. Sebab riskan keliru," kata Luluk kepada 2 pegawai perempuan di toko tersebut.
Selain kadaluarsa, petugas Dinkes juga menemukan beberapa jenis jamu yang belum memiliki izin dari Departeman Kesehatan. Termasuk pula izin edar maupun register dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jakarta.
Ratusan jamu kemasan kadaluarsa itu, lalu dipindah ke bagian dalam oleh pegawai toko jamu. Pemilik toko jamu, Siti Azizah menyatakan tidak pernah menjual jamu kadaluarsa. "Nanti ini akan diambil oleh distributornya," kata Azizah kepada petugas Dinkes.
Beberapa jenis jamu itu lalu disita petugas Dinkes dijadikan barang bukti. Jika di lain hari berbagai jamu kadaluarsa tersebut masih terpajang di rak depan, toko itu akan diberi peringatan hingga sanksi penutupan.
Petugas lalu merazia toko jamu di Jalan Majapahit. Beberapa toko, di antaranya Toko Samudera, juga menjual jamu yang tidak memiliki izin edar dari Departemen Kesehatan. Meski begitu, tak ditemukan jamu yang dilarang BPOM dijual di toko itu. (fat/fat)











































