Ketiganya kini menjalani pemeriksaan maraton di Unit Reskrim Polresta Malang. Mereka ditangkap di rumah Wawan di kawasan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang siang tadi sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan bermula saat polisi menerima laporan Bank Mandiri Malang, adanya aksi penipuan menggunakan rekening dengan modus penipuan undian berhadiah.
Dengan korban bernama Tutik Sujati warga Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, setelah mentransfer uang senilai Rp 38 juta ke rekening Bank Mandiri di Malang, Rabu (25/6/2008) sore.
"Menyadari menjadi korban penipuan setelah nomor penghubung mati dan rekening sudah ditutup pelaku. Akhirnya korban melapor ke polisi, " kata Wakapolresta Malang Kompol Setijo Nugroho ditemui detiksurabaya.com di Mapolresta Malang, Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Nugroho menjelaskan, pihaknya berhasil membongkar persembunyian pelaku setelah melacak alamat rekening Bank Mandiri dan sinyal telpon seluler yang digunakan menghubungi korban.
"Kita lacak dari alamat rekening dan sinyal ponsel ternyata di wilayah Kedungkandang. Kemudian kita lidik dan berhasil menangkap mereka, " terangnya.
Sementara modus operandi pelaku yakni, menghubungi korban untuk memberi kabar memenangkan undiah berhadiah atau grand prize. Dan berupaya menghipnotis korban dengan membuat bahagia setelah memenangkan undian berhadiah.
"Korban dihubungi memenangkan hadiah untuk pengambilan harus mentranfer uang melalui rekening Bank Mandiri. Karena korban tertipu akhirnya mengirimkan uangnya," imbuh Nugroho
Hingga kini penyidik masih mengembangkan kasus ini di tempat lain dari keterlibatan pelaku. "Sementara ini para pelaku masih mengaku sekali ini," ungkapnya.
(fat/fat)











































