Pengiriman 24 TKI Ilegal di Situbondo Digagalkan

Pengiriman 24 TKI Ilegal di Situbondo Digagalkan

- detikNews
Selasa, 24 Jun 2008 14:23 WIB
Situbondo - Diduga ilegal, sebanyak 24 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Banyuputih, Situbondo, Jatim digagalkan oleh Tim Buser Polres Situbondo, Selasa (24/6/2008).

Puluhan TKI yang sebagian besar terdiri dari wanita ini menunpang sebuah bus Kramat Jati dengan tujuan Jakarta. Polisi yang sebelumnya sudah mengendus ketidakberesan di balik
pengiriman TKI tersebut, menghentikan bus bernopol B 7345 IW dan digiring ke mapolres.

Untuk mengungkap dugaan ilegal praktik pengiriman TKI tersebut, polisi masih memeriksa intensif Nanang Purwanto (35) yang mengaku dari sebuah perusahaan pengerah tenaga kerja (PJTKI) PT Satria Parangtritis sekaligus koordinator pemberangkatan 24 TKI itu.

"Kami masih terus mengembangkan pemeriksaan ke arah indikasi dugaan pengiriman TKI ilegal. Sejumlah dokumen juga masih kita teliti, termasuk berkoordinasi dengan
pihak Disnakertrans," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Sukari kepada detiksurabaya.com.

Dari sejumlah kelengkapan dokumen yang kini tengah diteliti, terdapat juga selembar surat perintah tugas dari Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Situbondo.

"Ini mungkin modus baru untuk mengelabui polisi. Selama ini kan mereka selalu memberangkatkan TKI ilegal malam hari. Nah, saat ini mereka mencoba siang," tukas salah seorang anggota Tim Buser Polres Situbondo.

(gik/gik)
Berita Terkait