Sebelumnya, KPU kabupaten, Panwaslu, Pemerintah daerah dan Partai pendukung calon sepakat melepas alat peraga sebelum tanggal tersebut. Namun hingga pagi ini masih banyak gambar pasangan calon yang terpampang.
Dalam razia yang berlangsung Selasa (24/6/2008) pagi di jalan-jalan protokol, Satpol PP berhasil merazia puluhan spanduk, poster maupun baliho. Barang bukti tersebut lalu dibawa ke kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk diamankan.
"Selain melanggar kesepakatan, atribut yang kita lepas juga tidak memiliki izin reklame dari pemerintah daerah," ungkap Bambang Suryono, SH Kasi Operasi dan Pengawasan saat ditemui detiksurabaya.com di sela-sela operasi.
Lebih lanjut Bambang Suryono mengatakan, untuk hari pertama operasi digelar di wilayah kecamatan kota dan secara berkala akan dilanjutkan di sebelas wilayah kecamatan lain.
Selain melepas atribut cagub dan cawagub, razia juga ditujukan untuk menertibkan spanduk dan baliho tanpa izin. (bdh/bdh)











































