Kusnadi menghajar Muhammad Masud (23) asal Desa Curungrejo, Kepanjen karena dituduh telah menggoda adik perempuannya. Meski menolak tuduhan itu, Kusnadi yang terpengaruh minuman keras (miras) itu tetap menghajarnya.
Beruntung peristiwa yang terjadi saat korban menunggu penumpnag di persimpangan Jalan Raya Jatirejoyoso, Kepanjen diketahui warga. Warga pun berusaha melerai ulah brutal.
"Kita tangkap pelaku setelah mendapat laporan dari korban," tutur Kapolsek Kepanjen AKP Mujianta kepada detiksurabaya.com, Selasa (24/6/2008).
Kepada petugas, Kusnadi bersikukuh perbuatan itu dilakukan karena geram karena korban sering menggoda adik kandungnya. Dia pun berusaha mencari dan memberi pelajaran terhadap korban.
"Motifnya pelaku menuduh korban menggoda saudara perempuannya," imbuh Mujianta.
Atas perbuatannya, Kusnadi pun dijebloskan ke penjara. Rupanya, penahanan ini tidak pertama kalinya dilakukan. Kusnadi pernah mendekam di Mapolsek Kepanjen dua tahun silam karena kasus pencurian.
Kusnadi pun dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancama hukuman diatas 5 tahun penjara. (fat/fat)










































