"Tersangka ditangkap saat berada di jalan raya desa setempat dini hari tadi sekitar pukul 02.00 wib," Kata Kasat Reskoba Polres Blitar AKP Putut Suhermanto di Mapolres Blitar, Senin (23/6/2008).
Menurutnya, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka selama ini adalah pemakai barang haram tersebut. Dari informasi tersebut akhirnya dilakukan penyelidikan dan tersangka baru ditangkap pagi tadi.
"Tersangka sebenarnya sudah menjadi target operasi sejak tahun 2005 lalu, namun baru kita tangkap tadi pagi" terangnya.
Saat ditangkap, dari tangan tersangka berhasil diamankan 0,2 gram psikotropika golongan 2 jenis shabu, 2 pipet, 2 sedotan serta 1 Handphone. Dengan barang bukti tersebut, tersangka kami amankan untuk dilakukan penyelidikan serta pengembangan.
"Berdasarkan pengakuan sementara, shabu seberat 0,2 gram tersebut didapatnya dari salah satu cafe di Kota Malang dengan harga Rp 200 ribu " jelasnya.
Ditambahkannya,pihaknya akan melakukan pengembangan kasus ini agar dapat membongkar jalur peredaran narkoba di kabupaten Blitar. (bdh/bdh)










































