"Saat ini sementara barang bukti masih kita amankan," kata Kasatreskrim Polresta Pasuruan AKP Adi Sunarto, kepada wartawan di Mapolres Jalan Gajah Mada, Senin (23/6/2008).
Sunarto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat sekitar. Petugas pun langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka, Sabtu kemarin.
Saat penggerebekan, petugas menangkap basah Mulyono yang sedang sibuk mengepak bom ikan buatannya. Barang bukti itupun diamankan di Mapolsek Gading dan selanjutnya dikirim ke Polres Pasuruan.
Sementara dihadapan petugas tersangka mengaku semua aktivitas membuat bom ikan selama satu tahun. Menurutnya, keahlian itu ia warisi selama secara turun-menurun dari orang tuanya.
Meski begitu, Mulyono membantah jika menjual bom ikan itu ke nelayan lain. "Ini dipakai sendiri kok, tidak dijual ke tempat lain," kilahnya kepada petugas. (fat/fat)











































