"Mereka ngakunya suka sama suka," ujar Kapolsek Benjeng, AKP Mulyono kepada detiksurabaya.com saat dihubungi, Senin (23/6/2008).
Dengan alasan itu, DS yang masih duduk di kelas III SMPN Benjeng mau saja dinikahi oleh kakak iparnya, meski hanya nikah siri. Agar hubungan suami istri itu tampak resmi, Latif pun mencoba membuat surat nikah palsu ke seseorang bernama Jenggot warga Tambakasri, Surabaya.
Latif berhasil membuat surat nikah palsu dengan menelan biaya Rp 500 ribu. Siswi SMP itu pun dilarikan oleh Latif dari rumahnya pada Selasa (17/6/2008) lalu. Karena tidak melihat anaknya di rumah, orangtua korban, Watik (48) melaporkan perkara itu ke polisi.
Sebab mendapat informasi dari tetangga, bahwa yang melarikan anak kesayangannya adalah keponakannya sendiri. Setelah melakukan penyelidikan, Latif pun ditangkap di sebuah rumah kos-kosan di kawasan Petemon, Surabaya.
Sementara pembuat nikah palsu, Jenggot juga diamankan oleh polisi. Itu dilakukan setelah memeriksa Latif.
"Meski suka sama suka tapi ya ga bisa nikahi anak di bawah umur. Apalagi, surat nikahnya dipalsukan," tandas Mulyono. (fat/fat)










































