Warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan ini resmi tersangka atas kepemilikan bahan baku peledak yang ditemukan polisi di rumahnya.
"Pemilik bengkel kita tetapkan menjadi tersangka karena memiliki bahan baku peledak. Mulai hari ini kita lakukan penahanan," tegas Kapolres Malang AKBP Edi Sukaryo kepada detiksurabaya.com, Sabtu (21/6/2008) sore.
Edi menjelaskan, pihaknya telah menggeledah rumah pelaku dan olah TKP. Dalam penggeledahan itu ditemukan bahan baku untuk pembuatan mercon serta bondet.
"Dalam rumah pelaku, tepatnya di kamarnya ditemukan berbagai macam bahan baku peledak. Kemudian kita lakukan penyitaan sebagai barang bukti," imbuh Edi.
Barang bukti yang disita oleh petugas antara lain bahan baku jadi mercon serta bondet seberat 50 gram, belerang sebagai bahan campuran seberat 90 gram, alumunium folder seberat 1 gram, kalium krlorat seberat 450 gram, arang halus seberat 25 gram, arang kasar seberat 5 gram.
Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka memiliki dan menyimpan bahan baku mercon atau bondet persiapan menjelang Lebaran atau Natal.
Karena dalam dua hari besar itu dirinya sering membuat mercon untuk dijual ke masyarakat. "Selain membuat mercon, tersangka juga membuat bondet untuk mencari ikan. Profesi ini telah ditekuni tersangka bertahun-tahun," ungkap Edi.
Karena kepemilikkan bahan baku peladak ini tersangka dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikian atau menyimpan bahan peladak dikenakan sanksi hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara. Kini Setio harus meringkuk di tahanan Mapolres Malang.
Seperti diberitakan, akibat ledakan mercon di bengkel milik Setiopradoto Mudrofin (33), rekannya tewas mengenaskan. Sedangkan Maya Fitri (11), putri Setio mengalami luka bakar sekujur tubuhnya hampir 90 persen, Jumat (20/6/2008). (fat/fat)










































