Dari pemeriksaan polisi, pengiriman batu untuk campuran pembuatan baja itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Dari pemeriksaan awal kita, dokumennya hanya surat jalan, dan itu asal-asalan. Sedangkan faktur pembelian dan penjualan tidak ada," kata Kepala Unit Reserse Umum Satreskrim POlres Jember, Ipda Wahyu Sulistyo di kantornya.
Batu itu kemungkinan besar ditambang dari lokasi penambangan batu di Desa Grenden Kecamatan Puger. Namun karena sopir, M Toyib dan kernet, Fauzan tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen batu itu, maka polisi mengamankan truk dan kedua orang itu.
Polisi masih memeriksa sopir dan kernet sebagai saksi. "Kita masih periksa, batu itu akan dijual kemana dan kelengkapan dokumentasinya," kata Wahyu. (bdh/bdh)










































