Dua wanita itu yakni, Siti Rokayah (32), yang merupakan pembantu rumah tangga di rumah Nurul Milla Tamami (41) di Kelurahan Banjaran Gang Carik, Kecamatan Kota, Kediri.
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti SS seberat 0,7 gram serta seperangkat alat hisap.
Kronologis terbongkarnya majikan dan pembantu itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan seringnya tamu misterius di rumah tersangka.
"Dari informasi tersebut kita kembangkan. Ternyata benar, ada jaringan pengedar SS di kedua tersangka," kata Kasat Reskoba Polresta Kediri, AKP Sudadi saat gelar perkara di Mapolresta Kediri, Jalan Brawijaya, Rabu (18/6/2008).
Sudadi menambahkan, penangkapan bermula terhadap Siti Rokayah di Kelurahan Banjaran Gang I usai membeli SS dan diserahkan ke majikan. Setelah itu dijual kembali ke pemesannya.
"Namun sayang, tersangka pertama mengaku tidak mengenal orang tempatnya membeli. Mereka hanya transaksi melalui telepon seluler," lanjutnya.
Dari penangkapan Siti Rokayah, petugas berhasil membekuk Nurul Milla Tamami. Saat itu Nurul bertransaksi dengan pemesan namun sayang berhasil melarikan diri saat akan disergap.
"Kita sudah kantongi identitasnya dan akan secepatnya kita amankan," ujarnya tegas.
Sementara itu secara terpisah, kedua tersangka mengaku baru sekali mengedarkan SS. Namun petugas tak mempercayai, sebab dari pengintaian kedua tersangka sejak dua tahun menjadi pengedar SS.
Kedua tersangka juga mengaku melakukan pekerjaan sebagai pengedar sabu-sabu hanya untuk menghilangkan rasa jenuh di rumah.
"Saya hanya ingin cari kesibukan, dan kebetulan ada yang berkeinginna dicarikan SS. Karena saya punya kenalan, lalu saya bantu mencari SS," kata Nurul.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka meringkuk di sel tahanan Mapolresta Kediri dan terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Sebab telah melanggar pasal 60 subsider 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. (fat/fat)











































