Misradi (35) warga Dusun Pelinggihan Desa Grogol Kecamatan Giri, Banyuwangi tega menghancurkan masa depan anak kandung dengan merenggut mahkota buah hatinya yang masih sangat belia.
Bahkan kebejatan Misradi terhadap putri satu-satunya dari perkawinannya dengan Yani Ariyani (30) itu sudah berlangsung sejak tahun 2007 lalu. Sejak November 2007 lalu, pelaku telah melampiaskan nafsu bejatnya sebanyak 5 kali pada korban yang masih kelas III SD.
Kisah pilu yang dialami nama samaran, Bunga (9) baru terungkap setelah Jumat (13/6/08) lalu Bunga mengeluh sakit pada alat vitalnya ke ibunya, Yani Ariyani (30).
Saat itu Bunga belum mengakui kalau dirinya telah berulangkali pemuas nafsu ayahnya. Setelah tiga hari kemudian tepatnya Selasa (17/6/08) Bunga berterus terang pada ibunya atas perlakuan ayahnya selama satu tahun terakhir ini.
Pengakuan Bunga baru keluar setelah terus menerus didesak oleh sang ibu. Tanpa menunda waktu Yani Ariyani pun melaporkan ke pihak berwajib.
Polisi langsung bertindak dengan menangkap tersangka yang saat itu berada di rumahnya. Tersangka pun tak mengelak saat dilaporkan istrinya ke polisi. Sebelum melakukan penangkapan pada tersangka polisi sudah terlebih dahulu mengantar Bunga melakukan Visum.
Hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku tega melakukan perbuatan tak bermoral pada Bunga yang dianggap kelewat manja pada dirinya. Sehingga naluri kejantanannya pun bangkit tanpa peduli jika korban adalah darah dagingnya sendiri.
"Terakhir tersangka menyetubuhi korban pada hari Jumat sekitar pukul 15.00 WIB," ujar Kapolsek Giri AKP Wan Soetanto di kantornya Jl Wijaya Kusuma siang ini.
Soetanto menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti sarung, celana dalam korban dan sprei. Sedangkan hasil visum dari rumah sakit masih belum keluar.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," bebernya. (fat/fat)










































