Warga Tuban Tolak Penambangan Kapur

Warga Tuban Tolak Penambangan Kapur

- detikNews
Selasa, 17 Jun 2008 13:28 WIB
Tuban - Gara-gara dusunnya rusak akibat penambangan batu kapur PT Makaryotama Surabaya, warga Dusun Becok, Desa Tegalrejo, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban menggelar unjuk rasa di DPRD setempat, Selasa (17/6/2008) siang.

Dalam aksinya warga menuntut, agar DPRD menutup praktik penambangan batu kapur di dusunnya. Alasannya, akibat penambangan di lahan seluas 5 hektar itu, kondisi lingkungan warga rusak.

Selain itu, lokasi tambang juga berdekatan dengan perkampungan dan tempat ibadah  warga. Termasuk pula praktik penambangan yang diduga dibekingi oknum pejabat Dinas Pertambangan Tuban telah merusak potensi sungai di wilayah dusun setempat.

Pantauan detiksurabaya.com di Gedung DPRD Tuban, dalam aksinya warga datang dengan naik motor dan mobil bak terbuka. Mereka langsung berkumpul di halaman gedung dewan. Selama di halaman DPRD, mereka melakukan orasi yang intinya menuntut agar tambang Makaryotama ditutup.

"Penambangan batu kapur di wilayah dusun kami itu sudah mengganggu ketentraman. Sekaligus merusak lingkungan dan penduduk tidak mendapakan apa-apa," tegas Slamet koordinator aksi warga.

Diungkapkan, di samping bising oleh lalu lalang truk pengangkut batu, debu juga beterbangan di perkampungan warga. Oleh karena itu, warga menuntut agar DPRD  mendesak Pemkab Tuban agar menutup lahan tambang tersebut.

Sesaat berikutnya, warga ditemui sejumlah anggota DPRD Tuban. Diantaranya Agung Supriyano, Sudiman dan Edi Sutikno. Para anggota Komisi A tersebut merespon tuntutan warga.

"Kita akan memproses masalah ini secara serius, jika perusahaan melakukan pelanggaran aturan akan ditindak. Kita juga akan mengecek masalah perizinan dari perusahaan itu," tegas Agung Supriyanto dari anggota dewan dari PAN Tuban itu.

Sedangkan Edi Sutikno dari FPDIP menyatakan, Komisi A akan melakukan penelitian  mendalam terkait masalah AMDAL dari penambangan PT Makaryotama. Alasannya, lahan tambang dengan luas di atas 3 hektar harus disertai AMDAL.

"Kalau tambang Makaryotama menurut penuturan warga ada lima hektar, kami akan meneliti masalah itu. Selain juga, perusahaan harus tetap melakukan reklamasi jika izin tambangnya selesai," tegas Edi Sutikno.

Sedangkan sejumlah warga yang ditemui menyatakan, Makaryotama sama sekali tak melakukan perbaikan lingkungan di dusunnya. Lahan paska tambang juga tidak direklamasi, sehingga memunculkan lubang-lubang besar menganga.
(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini