Mereka yang ditangkap, yaitu JS (19) dan NO (17), keduanya warga Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno. NO tercatat sebagai salah satu pelajar SMK di Kecamatan Mojoagung.
Selain keduanya, ditangkap pula SM(18) dan F (21), keduanya warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno. Kedua pasangan sejoli itu ditangkap di sebuah ruangan saat menonton film berbau porno.
Sedang R (22), warga Desa Balongrawe, Kecamatan Magersari, Mojokerto dan S (20), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Purwosari, Malang, ditangkap berduaan di sebuah kamar. Pasangan ini telanjang bulat.
Mereka diduga hendak berpesta seks di rumah Maksum Dalil (50), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, yang juga berfungsi sebagai home theater dan persewaan VCD. Selain mereka. Maksum juga diciduk polisi.
Kepada detiksurabaya.com saat berada di ruang Unit Reskrim, NO membantah hendak berpesta seks.
"Saya memang berada di sana, hanya lihat film dan tidak ada rencana pesta seks," kata NO yang masih memakai seragam SMK.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Mojoagung Iptu Darmaji, saat ini status 2 lelaki dan 2 perempuan yang ditangkap di ruangan masih sebatas saksi. Sedang R dan S yang tertangkap di kamar masih dalam penyelidikan.
Namun polisi sudah menetapkan Maksum sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi juga menyita 3 TV berukuran 54 inch serta 4 kasur dan 6 bantal serta sejumlah keping CD.
"Untuk sementara hanya Maksum yang kami proses sebagai tersangka," kata Darmaji. (gik/gik)











































