Razia yang dipimpin Kepala Seksi Kefarmasian Drs Abu Bakar Abdi, Senin (16/6/2008) ini berhasil menyita ratusan jamu kadaluarsa dan mengandung zat kimia berbahaya dari Too Sumber waras di Jalan Jawa dan Toko Saudara di Jalan Irian Jaya.
Di kedua toko jamu tradisional itu sempat diwarnai aksi protes oleh pemiliknya. Pasalnya, kegiatan razia petugas tidak dilakukan terhadap seluruh toko jamu dan obat yang ada di Situbondo.
"Saya memang tidak sempat mengambil dan membuang jamu-jamu yang sudah kadaluarsa dari lemari pajang. Tapi saya tidak memberikan atau menjual jamu itu. Seharusnya kalau memang mau sweeping ya semua toko jamu, bukan cuma di sini," protes Voni (45) pemilik toko jamu Sumber Waras.
Di toko milik Voni, petugas menyita ratusan jamu tradisional yang dinilai tidak dilengkapi izin dari Dinkes serta sejumlah ramuan jamu tradisional yang sudah kedaluarsa. Pemilik toko jamu ini juga mengakui kalau semua jamu yang telah kedaluarsa merupakan sisa stok jamu tahun lalu.
Di toko obat dan jamu Saudara, petugas, juga menemukan ratusan bungkus jamu tradisonal yang sudah kedaluarsa. Petugas juga menemukan jamu dan obat yang terindikasi menggunakan zat kimia berbahaya dan menyita obat daftar G.
Penyitaan ratusan jamu kadaluarsa dan obat tidak berizin itu terpaksa dilakukan karena khawatir pemilik toko tetap menjualnya kepada konsumen. (bdh/bdh)











































