Nasib Cagub PKB, KPU Tunggu Keputusan Pengadilan

Pilgub Jatim

Nasib Cagub PKB, KPU Tunggu Keputusan Pengadilan

- detikNews
Rabu, 11 Jun 2008 14:25 WIB
Kediri - KPU tidak bisa memutuskan calon gubernur (cagub) Jawa Timur dari PKB yang diusung dua kubu. KPU menyerahkan keputusannya pada pengadilan siapa yang berhak mencalonkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat selaku institusi resmi penyelengara pemilihan umum mengaku tidak bisa mengambil keputusan terkait hal tersebut.

Demikian disampaikan anggota KPU pusat Syamsul Bachri saat menghadiri Workshop dan Sosialisasi UU Pemilu di Ruang Joyoboyo, komplek Balai Kota Kediri, Jalan Basuki Rahmad, Rabu (11/6/2008).

"Kami harus tetap patuh pada hasil pengadilan yang akan memutuskan siapa yang berhak maju dalam pemilihan gubernur Jawa Timur dari PKB," kata Syamsul Bachri.

Ketika disinggung mengenai waktu pasti keluarnya keputusan pengadilan terkait calon gubernur dari PKB, Syamsul bachri mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. "Insya Allah akan secepatnya keluar, dan saya tidak mengetahuinya secara pasti," imbuhnya.

Syamsul Bachri juga menekankan, KPU Pusat tidak akan melakukan intervensi dalam menentukan calon gubernur Jatim yang akan diusung oleh PKB.

Seperti diberitakan sebelumnya, perpecahan DPW PKB Jawa Timur berakibat pada munculnya dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan maju dalam pemilihan gubernur bulan Juli mendatang.

Dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur tersebut adalah Samiatun-Arief Darmawan yang diusung DPW PKB kubu Muhaimin, serta Achmady-Suhartono yang diusung oleh DPW PKB kubu Hasan Aminudin yang pro Gus Dur. (gik/gik)
Berita Terkait