"Kita telah temukan 77 obat tradisional berbahaya yang 54 telah diumumkan oleh BPOM. Sisanya ada 23 jenis produk obat atau jamu tradisional yang telah kita temukan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, dr Agus Wahyu Arifin di Pendopo Kabupaten Malang, Selasa (11/6/2008).
Agus menambahkan, banyak produk obat atau jamu yang ditemukan mengandung bahan kimia seperti sinderophiel, fenil butason yang berbahaya bagi organ dalam.
"Jenis bahan kimia itu kita temukan banyak pada produk jamu atau obat kuat dan pegel linu tradisional. Jika mengonsumi itu akan berakibat pada organ dalam yaitu hati, liver serta kematian untuk penderita jantung," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Agus, sesuai imbaun BPOM pihaknya akan melayangkan surat edaran ke penjual obat atau jamu se-Kabupaten Malang.
Surat edaran itu berisi untuk penarikan produk obat atau jamu tradisional yang telah dilarang dalam peredarannya.
"Setelah itu akan kita lakukan survei dan jika diketahui melanggar akan kita tindak dengan mencabut izin usaha atau menindaknya secara hukum melalui aparat penegak hukum setelah melanggar UU No 20 Tahun 1992 tentang kesehatan, " tegasnya. (fat/fat)











































